Rabu, 02 Desember 2015

Hutan Desa Kepayang Kabupaten Musi Banyuasin


Hutan negara yang dapat dikelola oleh masyarakat pedesaan disebut Hutan Desa.
Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008, tentang Hutan Desa, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008.
Adapun kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Untuk dapat mengelola hutan desa, Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa.

Sejengkal Hutan Segenggam Harapan (Hutan Desa Muara Merang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan)

Doa, Harapan, Ekspresi Musibah Ekologis untuk Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) bersama Koalisi Masyarakat Puisi

  Doa, Harapan dan Ekspresi Musibah Ekologis untuk Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) Merapat bersama Koalisi Masyarakat Puisi Bersama WALHI Sum...