Rabu, 02 Desember 2015
Hutan Desa Kepayang Kabupaten Musi Banyuasin
Hutan negara yang dapat dikelola oleh masyarakat pedesaan disebut Hutan Desa.
Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008, tentang Hutan Desa, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008.
Adapun kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Untuk dapat mengelola hutan desa, Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa.
Langganan:
Komentar (Atom)
Syair Perang Menteng (Perang Palembang)
Berikut versi syair panjang (lebih dari 50 bait) tentang (Perang Menteng) — disusun dalam gaya klasik Melayu-Palembang, bernuansa tasawuf, s...
-
TAREKAT NUQTHOJAMMIM DI PALEMBANG Narasi De sember 6, 2012 by : zulkarnainyani , L...
-
Sekarang kita memasuki bab paling halus dan rahasia dalam seluruh jalan tasawuf, yaitu MAQĀM FANĀ’ dan BAQĀ’ (مقام الفناء والبقاء) — lenyap...
-
Memahami Hakikat Ketuhanan Lewat Filosofi Buah Kelapa Oleh: Abah Al-Faqir Hendri Kusnadi ================= Tulisan ini diadaptasi dari ber...